Quantcast
Channel: Urban
Viewing all articles
Browse latest Browse all 4

Mengancam kebutuhan oksigen 1,500 orang masyarakat Palembang

$
0
0

WALHI 19/04/2010, Palembang - Pemerintah Sumsel bertekad untuk menjadikan Propinsi Sumatera Selatan sebagai tempat pelaksanaan ajang olah raga paling bergengsi di Asia yaitu SEA GAMES XXVI 2011, yang dalam hal ini Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah. Banyak persiapan telah dilakukan, baik itu Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota, mulai dari mempercantik bentuk kota, merenovasi dan membangun sarana olahraga serta tidak tertinggal membangun hotel, mall, restoran dan lainnya.

Kawasan Sport Hall atau GOR di Jalan A. Rivai, merupakan salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Kota Palembang dengan luas ±5 Ha, adalah salah satu tempat yang oleh Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang akan diubah bentuk dan fungsi nya menjadi kawasan bisnis dengan dibangunnya hotel, town Square, dan café untuk mendukung pelaksanaan SEA GAMES XXVI.

Rencana pengalih fungsian kawasan tersebut menjadi kawasan bisnis, sesungguhnya sangat bertentangan dengan mandat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Dimana pada salah satu-pasalnya mewajibkan setiap Kota dan Kabupaten yang ada di Indonesia memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas Kota, yaitu 20 persen RTH yang dibangun pemerintah untuk kepentingan publik, dan 10 persen RTH private yang diwajibkan pemerintah untuk dibuat/dimiliki oleh setiap rumah.

Kota Metropolis Palembang saat ini hanya memiliki RTH seluas 3 Persen atau sekitar 1.200 Ha, sehingga untuk mencukupi mandat tersebut harusnya pemerintah membangun sebanyak mungkin RTH, bukan malah melakukan alih fungsi RTH yang telah ada.

Berdasarkan catatan investigasi dan analisis yang dilakukan, jika kawasan GOR ini dialih fungsi akan menyebabkan hilangnya 414 batang pohon yang terdiri dari berbagai macam jenis seperti Beringin, Palem, Kelapa, Angsana, Jarak duri, Jambu, Nangka dan Tembesu. Yang selama ini 1 pohonnya berfungsi sebagai penghasil oksigen (O2) sebanyak 1.2 – 1.5 Kg. Sehingga dengan jumlah pohon sebanyak 414 buah, oksigen yang dihasilkan sebesar 0.5 – 0.6 Ton/hari, ini setara dengan kebutuhan oksigen 1.500 orang/hari. Selain itu kawasan ini juga berfungsi sebagai penyerap karbon (CO2) yang merupakan salah satu Zat penyebab pemanasan global, sekitar 8,3 – 15 kg/hari atau 3 – 5,4 ton/tahun.

Selain dari hilangnya fungsi lingkungan, apabila kawasan GOR ini dialih-fungsikan, juga akan mengancam hidup sebanyak 1.000 orang yang terdiri dari 250 KK. Hal ini dikarenakan setiap sore menjelang malam kawasan ini digunakan oleh ±40 pedagang nasi goreng dan 10 pedagang rokok untuk menjual dagangannya. Dengan penghasilan bersih per hari yang didapat masing-masing pedagang nasi goreng setelah membayar honor 5 karyawannya yang per hari satu orang nya RP 40.000 Sedangkan, untuk pedagang rokok pendapatan bersih per harinya sekitar Rp 40.000. Atas dasar Perhitungan ini maka dapat disimpulkan perputaran uang di kawasan ini per harinya mencapai Rp 24.400.000 atau Rp 8.784.000.000/tahun.

Atas dasar uraian yang telah kami paparkan diatas maka, WALHI SUMSEL menyatakan :

Mendesak Pemprop Sumsel dan Pemkot Palembang menghentikan rencananya, yakni melakukan alih fungsi RTH di Kawasan GOR untuk dijadikan Kawasan Bisnis dengan dibangun nya Hotel, Café, dan Town Square.

Mendesak Pemerintah kota untuk segera Merealisasikan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen dari luas Kota Palembang.

Menyerukan kepada Pemerintah Propinsi, Pemerintah kabupaten dan Kota yang ada di Sumatera Selatan untuk segera melakukan Pemulihan Lingkungan Hidup dengan cara menghentikan Segala Alih fungsi Kawasan hijau untuk dijadikan kawasan Bisnis dan segera mesinergikan antara pembangunan dan Keberlanjutan lingkungan Hidup.

Kontak:

Hadi Jatmiko

Kadiv. Penggembangan Organisasi Dan pengorganisasian Rakyat

0812 731 2042


Viewing all articles
Browse latest Browse all 4

Latest Images

Trending Articles